SOSIALISASI TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI E-FILING TA. 2014
Senin, 21 April 2014 (15:11)
Bengkulu, ( Penrem 041/Gamas) Pada hari kamis tanggal 17 April 2014, Danrem 041 Gamas Kolonel Inf Achmad Sudarsono yang diwakili oleh Kasilog Rem 041/Gamas Letkol Inf Sudarsono memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi melalui E-Filing bertempat di Gedung Juang ’ 45.
Lebih lanjut Letkol Inf Sudarsono membacakan sambutan Danrem 041/Gamas, sebagai anggota TNI AD dan PNS AD sudah seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat mengenai ketepatan dalam pembayaran pajak, yang tidak boleh dilupakan adalah menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi secara tepat waktu, oleh karnanya pada kesempatan ini akan diberikan sosialisasi e-Filing dari KPP Pratama Provinsi Bengkulu. Selain itu bahwa aplikasi e-Filing adalah sebuah program baru dan diharapkan lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam hal ini para anggota TNI AD dan PNS TNI AD dapat semaksimal mungkin mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sebaik-bainya agar dapat memperoleh ilmu yang baru sehingga bisa menularkan ilmu tersebut kepada keluarga, masyarakat serta anggota lain yang tidak dapat hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini. E-Filing sebenarnya memudahkan para wajib pajak karena dapat menyampaikan spt tahunan dengan tidak harus antri di kantor pajak, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi dari mana saja selama dapat terkoneksi dengan jaringan internet. tidak lupa diingatkan pula, bahwa penghasilan anggota termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan yang diterima bersumber dari apbn dan pajak adalah unsur terbesar dari APBN yakni lebih dari 76% sehingga diharapkan adanya kesadaran dari para anggota akan pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Telah ada MOU antara MABES TNI dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang pada intinya kedepan akan lebih terjalin hubungan erat antara kedua instansi terlebih dalam bidang perpajakan sehingga tidak tertutup kemungkinan kerjamasama dengan Korem 041/Gamas tidak hanya dalam hal penyampaian spt tahunan pph orang pribadi ini saja tetapi dapat menyentuh hal lain. Aplikasi e-Filing ini menurut pemateri hanya dapat disampaikan untuk SPT tahunan PPH orang pribadi saja dan sebelum mengisi e-Filing terlebih dahulu harus mendapatkan nomor e-Fin yang dapat diperoleh dengan menghubungi KPP terdekat. Ada 2 (dua) jenis SPT tahunan PPH orang pribadi karyawan yang dapat menyampaikan spt tahunan melalui e-Filing, yakni penghasilan brutonya kurang dari 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS dan untuk penghasilan bruto lebih dari 60 juta yakni menggunakan formulir SPT 1770 S. Adapun keuntungan menggunakan e-filing ini adalah penyampaian spt tahunan pph orang pribadi dapat dilakukan dengan cepat, aman dan lebih leluasa sehingga tidak mengganggu jadwal kerja para anggota, e-filing juga murah karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan spt tahunan, karena penghitungannya menggunakan aplikasi komputer maka perhitungan yang dilakukan adalah tepat dan tidak perlu para anggota menghitung lagi secara manual, lebih dapat menghemat kertas (go green) karena tidak perlu dicetak formulirnya dan yang tidak kalah penting lagi bahwa dalam e-filing tidak perlu lagi mengirimkan dokumen pelengkap kecuali diminta oleh ACCOUNT REPRESENTATIVE. Diharapkan pelaksanaan sosialisasi ini dapat memahami bahwa penyampaian SPT Tahunan PPH orang pribadi tidak sesulit yang dibayangkan selama ini, bahkan para anggota yang masih awam dengan internet sekalipun diharapkan dapat melakukan pengisian e-filing dengan baik. Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Ketua Tim Sosialisasi Penyuluhan KPP Pratama Provinsi Bengkulu Rusdi M. Diah , Para Kabalakrem 041/Gamas, Para Kasi Korem 041/Gamas dan undangan.
|