TNI POLRI GEREBEK GUDANG PUPUK DI JAMBI
Senin, 02 Februari 2015 (17:10)
Jambi, (Penrem 042/Gapu). Menindaklanjuti hasil MoU antara Kasad dengan Menteri Pertanian RI tanggal 19 Desember 2014 lalu, tentang Ketahanan Pangan, termasuk di dalamnya memberikan bantuan pengawalan terhadap pendistribusian pupuk subsidi dari distributor kepada masyarakat petani yang berhak, serta mencegah terjadinya penyelewengan, Kamis (29/1/2015) aparat Gabungan TNI dan Polri di Jambi melakukan penggerebekan terhadap gudang pupuk bersubsidi milik Sdr. M. Yusuf.
Pengerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Babinsa Kel. Eka Jaya Ramil 415-10/Jambi Selatan kepada Dandim 0415/Batanghari Letkol Inf Fredy Sianturi,S.IP. Selanjutnya, Kamis (29/1/2015) sekitar pukul 13.20 Wib personel gabungan TNI-Polri melaksanakan penggrebekan gudang pupuk yang dipimpin langsung Kasdim 0415/Batanghari Mayor Inf Widi Rahman dan Pasi Intel Korem 042/Gapu Mayor Inf Nelson Paido Marpaung serta anggota Polsek Jambi Selatan. Adapun jenis pupuk yang diperdagangkan yaitu pupuk ZA, pupuk Phosca dan pupuk SP-36, yang ketiganya merupakan pupuk subsidi merk PT. Petro Kimia Gresik. Barang Bukti hasil penggerbekan yang ditemukan berupa 3 (tiga) set mesin jahit karung, 100 lembar karung yang baru dicetak, 2 (dua) buah timbangan, 40 ton pupuk, serta 4 (empat) unit kendaraan Colt Diesel, terdiri dari 2 (dua) unit sudah bermuatan pupuk dan 2 (dua) unit belum terisi muatan. Selanjutnya pihak kepolisian membawa Sdr. M. Yusuf selaku pemilik gudang pupuk dan meminta Ibu Kartika Sari (dari Dinas Pertanian Kota Jambi) sebagai saksi ke Polsek Jambi Selatan untuk dimintai keterangan beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung pupuk terdiri dari 1 (satu) karung pupuk masih utuh dan 1 (satu) karung yang sudah dikurangi isinya, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) set mesin jahit, karung pupuk yang telah dicetak. Selain itu, sebanyak kurang lebih 40 ton pupuk masih berada dilokasi kejadian yang telah di Police Line (Garis Polisi) dan dijaga oleh pihak Polsek Jambi Selatan dan Babinsa Kel. Eka Jaya Ramil 415-10/Jambi Selatan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
|