DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XXXVI, Terima LHP BPK-RI Atas LKPD TA 2025
Senin, 15 Juni 2026 (09:26)
Irdyapers Letkol Inf Syafendi menghadiri kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVI Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda tunggal Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. LHP diserahkan untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan tata kelola keuangan daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Senin (15/06/2026).
BPK-RI diwakili Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup Berkelanjutan Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E. M.Sc yang menyerahkan LHP. Gubernur Sumsel H. Herman Deru hadir langsung menerima laporan. Hadir pula unsur Forkopimda dan pejabat vertikal diwakili PKKM Kombes Pol Yusantiyo Shandhy SH., M.Si dari Polda Sumsel , Asisten Intelijen Kajati Dr. Mhd. Fatria, S.H., M.H; Danlanal Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan, M.Tr.Opsla; Plt Sekretaris PT Palembang Ponijan, S. H., Hakim Tinggi PTA Palembang Drs. H. Abdul Rahim, S.H., M.H., Kalambangja Lanud Mayor Lek Edi Susanto Kasi Ren Korem 044/Gapo Kolonel Inf Denny Juwon Pranata Kasi TUUD Pomdam Mayor CPM Pander, Analis Intelijen Ahli Madya Kabinda Kolonel Inf Edwin Gunawan, S.H., M.H, Analis SDMA Ahli Muda BNNP Nuwairi, S.H., serta Dirut BSB Bapak Muhammad Suryadi.
Rapat ini digelar sesuai amanat UU untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD Sumsel. Secara mekanisme, BPK-RI menyampaikan temuan, rekomendasi, dan opini atas LKPD TA 2025 kepada DPRD dan Gubernur. Selanjutnya DPRD akan membahas LHP bersama TAPD dan OPD terkait, lalu Pemprov Sumsel wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari. Gubernur H. Herman Deru menegaskan Pemprov berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK agar predikat WTP dan kualitas pelayanan publik di Sumsel terus meningkat.
|