|
|
Calendar | |
| Maret 2026 | | Mi | Sn | Se | Rb | Km | Jm | Sb | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | | 29 | 30 | 31 | | | | |
|
|
|
|
|
|
|
PENDAFTARAN PA PK TNI | |
Palembang, (Pendam II/Swj)  Persyaratan Umum - WARGA NEGARA INDONESIA PRIA/WANITA, BUKAN PRAJURIT TNI/POLRI/PNS.
- BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA (MENGANUT SALAH SATU AGAMA / PENGHAYAT KEPERCAYAAN).
- SETIA KEPADA NKRI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945.
- SEHAT JASMANI, ROHANI DAN BEBAS NARKOBA.
- TINGGI BADAN MINIMAL PRIA 163 CM DAN WANITA 157 CM, DENGAN BERAT BADAN SEIMBANG.
- TELAH LULUS DAN BERIJAZAH D4 / S1 / S1 PROFESI DAN S2 DENGAN JURUSAN/PROGRAM STUDI SESUAI KEBUTUHAN TNI.
- BERUSIA MAKSIMAL 28 TAHUN UNTUK D4/S1 DAN 30 TAHUN UNTUK S1 PROFESI DAN S2 PADA SAAT PEMBUKAAN DIKMA.
- AKREDITASI UNIVERSITAS DAN JURUSAN / PROGRAM STUDI MINIMAL "B" / BAIK SEKALI (SAAT LULUS).
- UNTUK JURUSAN/PROGRAM STUDI AKREDITASI "A" / UNGGUL, IPK TIDAK KURANG DARI 2,80.
- UNTUK JURUSAN/PROGRAM STUDI AKREDITASI "B" / BAIK SEKALI, IPK TIDAK KURANG DARI 3,00.
- BELUM PERNAH MENIKAH, DAN SANGGUP TIDAK MENIKAH SELAMA MENGIKUTI PENDIDIKAN PERTAMA, KECUALI JURUSAN KEDOKTERAN UMUM DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.
- MEMBAWA FOTOCOPY SERTIFIKAT AKREDITASI UNIVERSITAS DAN PROGRAM STUDI YANG DIKELUARKAN OLEH BAN PT.
- BERSEDIA DITUGASKAN DISELURUH WILAYAH NKRI.
- BAGI YANG SUDAH BEKERJA HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DARI INSTANSINYA DAN SANGGUP MEMBUAT PERNYATAAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI PIMPINAN INSTANSI YANG BERSANGKUTAN BILA LULUS SELEKSI DAN MASUK DIKMA.
- MEMBAWA SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA DAN SURAT KESEHATAN DARI RUMAH SAKIT PEMERINTAH.
- BAGI YANG MEMPEROLEH UAZAH DARI NEGARA LAIN, HARUS MENDAPAT PENGESAHAN DARI KEMENDIKBUD RISTEK SERTA DILENGKAPI TRANSKIP AKADEMIK HASIL KONVERSI NILAI LUAR NEGERI KEDALAM TRANSKIP DALAM NEGERI.
- TIDAK MEMILIKI CATATAN KRIMINALITAS YANG DIKELUARKAN SECARA TERTULIS OLEH POLRI.
- TIDAK BERTATO/BEKAS TATO DAN TIDAK DITINDIK/BEKAS TINDIK TELINGANYA ATAU ANGGOTA BADAN LAINNYA KECUALI YANG DISEBABKAN KETENTUAN AGAMA/ADAT DAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DARI KETUA AGAMA/ADAT.
- BERSEDIA MENJALANI IKATAN DINAS PERTAMA (IDP) SELAMA 10 TAHUN DIHITUNG MULAI SAAT DILANTIK MENJADI PERWIRA.
- MEMILIKI KARTU BPJS.
Persyaratan Umum - Warga negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun PNS.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 (enam) agama meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dan/atau penghayat kepercayaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persyaratan KHUSUS a. Persyaratan khusus (Dokter Militer Unhan RI). - Berusia paling tinggi 30 tahun pada saat pembukaan Dikma dan berijazah S-1 profesi dokter umum.
- Jurusan/program studi kedokteran umum telah lulus dan berijazah S-1 Profesi dengan melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/LAM-PTKes untuk program studinya serta telah lulus uji kompetensi dokter dengan melampirkan hasil uji kompetensi dokter.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme baik langsung maupun tidak langsung.
- Lulus pemeriksaan/pengujian seleksi yang telah ditentukan.
b. Persyaratan khusus (Dokter Spesialis). - Berusia paling tinggi 35 tahun pada saat pembukaan Dikma, berijazah S-1 profesi pendidikan dokter spesialis dan diutamakan Spesialis Bedah, Jantung, THT, Paru, Mata, Anastesi, Penyakit Dalam, Obgyn, Neurologi, Kulit Kelamin dan Psikiater dan atau minimal dalam status Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester akhir.
- Akreditasi Universitas dan jurusan/program studi minimal ”B”/Baik Sekali saat lulus.
- Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi ”A”/Unggul tidak kurang dari 2,80.
- Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi akreditasi ”B”/Baik Sekali tidak kurang dari 3,00.
- Melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/LAM-PTKes untuk program studinya serta telah lulus uji kompetensi dokter dengan melampirkan hasil uji kompetensi dokter dan STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
- Boleh sudah menikah dan mempunyai anak, namun bagi wanita sanggup tidak hamil selama dalam Pendidikan Pertama (Dikma).
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme baik langsung maupun tidak langsung.
- Bagi yang sudah bekerja harus melampirkan:
- Surat persetujuan/izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Prajurit Sukarela TNI; dan
- Melampirkan dokumen administrasi asli secara lengkap/dokumen administrasi tidak dalam jaminan kontrak kerja.
- Lulus pemeriksaan/pengujian seleksi yang telah ditentukan.
c. Penerimaan Calon Pa PSDP Penerbang TNI. - Pria/wanita sesuai dengan kebutuhan TNI/Angkatan.
- Memiliki tinggi badan paling rendah 165 cm dan 157 cm bagi wanita dengan berat badan yang seimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta panjang kaki minimal 100 cm.
- Lulusan sekolah penerbangan sipil (negeri/swasta) dan memiliki sertifikat minimal CPL (Commercial Pilot License).
- Melampirkan tipe rating pesawat yang dikuasai berikut jam terbang yang sudah dimiliki.
- Apabila masih aktif terbang agar melampirkan surat keterangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja disertai keterangan kegiatan terbang 3 bulan terakhir (tanggal/rute/durasi/ tipe pesawat).
- Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) Keprajuritan paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik langsung maupun tidak langsung.
- Bagi yang sudah bekerja harus melampirkan:
- Surat persetujuan/izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Prajurit Sukarela TNI; dan
- Melampirkan dokumen administrasi asli secara lengkap/ dokumen administrasi tidak dalam jaminan kontrak kerja.
- Lulus pemeriksaan/pengujian seleksi yang telah ditentukan.
PERSIAPKAN DIRI ANDA, NEGARA DAN BANGSA MENUNGGU DARMA BAKTIMU ! SELAMA PROSES PENERIMAAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA ! JANGAN PERCAYA CALO, KELULUSAN CALON ADALAH MURNI HASIL SELEKSI DAN PEMILIHAN SIDANG ! SATU NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) HANYA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENDAFTAR 1 (SATU) KALI PADA PENERIMAAN CALON PERWIRA PRAJURIT KARIER (PA PK) TNI PROGRAM KHUSUS DOKTER MILITER UNHAN RI, DOKTER SPESIALIS DAN PA PSDP PENERBANG TNI TA 2026. |
|
|
|
|
Profil | |
PANGDAM II/SWJ MAYJEN TNI UJANG DARWIS, M.D.A.
KASDAM II/SWJBRIGJEN TNI IWAN MA'RUF ZAINUDIN, S,E. |
ZONA INTEGRITAS | |
VIDEO ZONA INTEGRITAS
|
|
|
|
|