Selamat Datang Di Website Kodam II/Sriwijaya "Patah Tumbuh Hilang Berganti"  Kodam II/Sriwijaya di Hati Rakyat. 
Search



23/03/2023 21:24:28

Menu Utama

 HOME
 NORMA
       Sapta Marga
       Sumpah Prajurit
       11 Asas Kepemimpinan
       8 Wajib TNI
       Panca Prasetya Korpri
       Perintah Harian Panglima TNI
       Perintah Harian Kasad
 PRASAJA
       Struktur
       Pangdam
       Kasdam
       Jajaran Pejabat
       Hari Jadi
       Peta Dislokasi Satuan Kodam II
       Penugasan
       Visi & Misi Kodam II
       Tugas Pokok Kodam II/Swj
 SEJARAH
       Organisasi
       Panglima
       Sesepuh
       Pergolakan
       Perjuangan
       AM Belanda
       Kisah Heroik
 IDENTITAS
       Lambang
       Pataka
       Mars
 SATUAN KODAM II/ SWJ
       KOREM
       BATALYON
 PENDAFTARAN PRAJURIT
       Pendaftaran AKMIL
       Pendaftaran PA PK
       Pendaftaran Bintara
       Pendaftaran Tamtama
       Pendaftaran Beasiswa PA PK
       Bintara Unggulan & Kowad
       Pendaftaran PA PK kesehatan
 KONTAK
 GALLERY
 PENERANGAN PASUKAN
 KOLOM PENGADUAN
 ZONA INTEGRITAS
 PPID
       PPID MENU
Latest News

MASYARAKAT PEGUNUNGAN BINTANG DAN SATGAS YONIF 143/TWEJ KARYA BAKTI BERSIHKAN LINGKUNGAN
23/03/2023 18:15
CEGAH WABAH PENYAKIT, SATGAS YONIF 143/TWEJ GELAR PENGOBATAN DI PERBATASAN RI-PNG
23/03/2023 17:28
DANREM 043/GATAM PIMPIN SIDANG PARADE CALON TAMTAMA PK TNI AD REGULER DAN KEAGAMAAN TA 2023
23/03/2023 13:08
AUDIENSI KEPALA UPTD MUSEUM NEGERI PROVINSI SUMSEL DENGAN KABINTALJARAHDAM II/SRIWIJAYA
23/03/2023 05:41
SELAMAT MENUNAIKAN IBDAH PUASA RAMADHAN 1444 H / 2023 M
23/03/2023 04:49
SELAMAT HARI RAYA NYEPI
22/03/2023 03:47
PEMBANGUNAN POS RAMIL DAN MASJID ABDURACHMAN, PANGDAM II/SRIWIJAYA LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA
22/03/2023 03:35
ANGGOTA KODIM 0418/PALEMBANG, SERDA EDI KUSUMA DAPAT KAKI PALSU BARU DARI KASAD
22/03/2023 03:13
OPTIMALKAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBINAAN TERITORIAL, DANREM 042/GAPU RESMIKAN KORAMIL BARU
21/03/2023 18:50
KEDEKATAN SATGAS YONIF RAIDER 142/KJ BANTU WARGA BERSIHKAN KEBUN
21/03/2023 17:45
Email

INTERNAL E-MAIL

 

Calendar

Maret 2023
MiSnSeRbKmJmSb
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 

PENGERTIAN PPID

PENGERTIAN PPID

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

– Informasi yang dikecualikan.

2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Kewajiban badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;

2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;

6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik

Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;

2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;

3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;

4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;

6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;

7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;

8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;

9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;

11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

Jenis Informasi Publik

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;

2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;

3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;

4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

 
Profil

 
 
 PANGDAM II/SWJ
MAYJEN TNI HILMAN HADI,
S.I.P. M.B.A., M.Han.
 
  KASDAM  II/SWJ
BRIGJEN TNI IZAK PANGEMANAN
 
 
PPID

 

 


Penerangan Pasukan

ZONA INTEGRITAS

 
 
 VIDEO ZONA INTEGRITAS
 

 PAPARAN ZONA INTEGRITAS
 
 
 
 
 
 
video

 

 

 
SEMINAR TNI AD VI TAHUN 2022 
 
LINK

 

Pemerintah Indonesia

 

    

   TNI        KEMHAN

 

 

TNI AL
   045 GAYA 
   BATALYON
   BATALYON
  
Copyright © 2009 by Kodam II Sriwijaya. Development & Design by Digital Kreasi